Saat Puasa Menonton Film Dewasa Apakah Harus Mandi Wajib

Saat Puasa Menonton Film Dewasa Apakah Harus Mandi Wajib

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6) Demikian, semoga bermanfaat

(Sumber: Kebumenkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menonton film, terkadang terlintas adegan dewasa yang tidak diprediksi adanya. Apabila hal tersebut terjadi pada bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan nafsu tidak hanya lapar dan dahaga melainkan juga syahwat yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.

Di antara ketentuan hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, iima' (bersetubuh), keluarnya mani dengan sengaja, mengalami gangguan jiwa serta murtad.

Lantas, bagaimana jika tidak sengaja menonton adegan dewasa saat puasa?

Melansir muslim.or.id, Senin (3/4/2023), pada dasarnya, hukum Islam bagi sesuatu yang dilakukan dengan tidak sengaja, maka tidak berdosa.

Oleh karena itu, tidak sengaja nonton adegan dewasa saat puasa tidak membatalkan puasa, asal tidak dilanjutkan dan tidak diikuti dengan kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa menonton film dewasa atau porno termasuk muhbithot.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani bagi Laki-laki dan Perempuan Saat Ramadan

Muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.

"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkap Toto pada 2022 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video porno tidak membatalkan puasa. Namun dapat mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," ucapnya.

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Apakah Batal?

Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis.

Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad. Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.

Dikutip dari artikel "Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasa.

Meskipun statusnya tidak membatalkan, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Sebagaimana hikmah puasa, selayaknya menjauhi diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dengan cara menahan nafsu dan syahwat.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.

Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".

Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.

Sementara itu terdapat hadis yang menyatakan "Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari),".

Sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).

Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.

Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain, seperti "Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (H.R. Muslim).

tirto.id - Sosial budaya

Kontributor: Beni JoPenulis: Beni JoEditor: Fitra Firdaus

Nonton Film Dewasa Bisa Membatalkan Puasa

Meskipun disebutkan bahwa menonton film dewasa hanya mengurangi pahala, namun jika sampai melakukan hal-hal yang membuat keluarnya air mani maka puasa menjadi batal.

Baca Juga: Menonton Film Porno, Bikin Puasa Batal? Simak Penjelasan Ulama

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247), dikutip dari NU Online.

Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat memberikan efek menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

tirto.id - Bagaimana hukum menonton film dewasa di siang hari saat puasa Ramadhan? Apalah hal ini dapat membatalkan puasa? Kemudian, jika seorang muslim menonton film dewasa, akankah sholatnya tidak diterima selama 40 hari?

Puasa mengajarkan kita untuk senantiasa menahan diri, baik dari makan dan minum maupun nafsu lainnya. Secara bahasa (etimologi), puasa atau shiyam berarti menahan diri. Sementara itu, secara terminologi, puasa berarti menahan secara khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus dari orang yang khusus.

Arti puasa menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, menyebutkan secara syara', puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.

Terdapat sejumlah perkara, sejumlah 8 hal, yang bisa membatalkan puasa. Namun, di sana tidak tercantum menonton film dewasa. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa di siang hari? Apakah dapat membatalkan puasa?

The journey of "777paz.com" from its humble beginnings to its current status as a leading gaming website is a testament to the passion and dedication of its creators. By continuously adapting to the changing landscape of the gaming industry, "777paz.com" has established itself as a goto destination for gaming enthusiasts around the world. As the site looks to the future, its commitment to innovation and community engagement ensures that it will remain a key player in the gaming ecosystem.

[Internet World Stats](https://www.internetworld

[Internet World Stats](https://www.internetworld

tirto.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan umat muslim mukalaf, kecuali memunyai uzur syar'i.

Selama puasa, umat muslim diwajibkan menghindari hal-hal yang berpotensi membatalkan ibadahnya. Termasuk di antaranya makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Tiga poin di atas bermakna luas, terutama yang berkaitan dengan syahwat. Lalu, bagaimana dengan menonton film dewasa? Apakah menonton film dewasa membatalkan puasa?

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).

Namun begitu, seperti menjadi catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan sholat subuh, disebabkan malas mandi.

Karena meninggalkan sholat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah shalat. Allah berfirman,

Apakah Menonton Film Dewasa Ibadahnya Tidak Diterima 40 Hari?

Di kalangan masyarakat banyak beredar hukum yang menyebut bahwa orang menonton film dewasa, puasa dan ibadahnya tidak diterima selama 40 hari. Tidak ada rujukan hadis sahih terkait ini.

Namun demikian, hukum menonton film dewasa saat puasa maupun di luar waktu puasa tetap haram. Hal tersebut dijelaskan salah satunya dalam hadis riwayat Ahmad no. 5372.

Berikut redaksi hadis tentang hukum menonton film dewasa saat puasa maupun hari lain.

"Tiga kelompok yang Allah haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka dan dayyuts, yang membiarkan keburukan di keluarganya." (HR. Ahmad no. 5372, dihukumi shahih oleh al-Albani dan pentahqiq Musnad)

Merujuk kitab Mirqatul Mafatih: Syarh Misykat al-Mashabih, yang dimaksud dengan keburukan dalam hadis di atas adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Begitu juga dengan bentuk maksiat lainnya.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci bagi seluruh umat Islam. Selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan hal-hal yang baik dan juga memperbanyak amal kebajikan.

Puasa Ramadhan mengajarkan untuk dapat menahan hawa nafsu baik itu makan, minum, dan melakukan perbuatan negatif. Meskipun demikian, masih banyak orang sedang berpuasa namun melakukan hal negatif.

Saat seseorang sedang merasa bosan, maka akan terlintas pemikiran untuk melakukan sesuatu. Tidak jarang pemikiran tersebut jatuh pada keinginan untuk menonton film dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah ketika menonton film dewasa akan membuat puasa batal? Mari simak penjelasan mengenai hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa yang dilansir dari laman NU Online.

Hukum Menonton Film Dewasa Saat Puasa

Menonton film dewasa adalah kegiatan yang menyaksikan suatu objek penglihatan yang dugaannya kuat dengan syahwat. Secara normatif, hal tersebut tidak termasuk dalam faktor penyebab batalnya puasa Ramadhan. Berikut ini merupakan hukum menonton film dewasa ketika berpuasa menurut Imam An-Nawawi:

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

"Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi'i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).

Seperti yang telah dijelaskan di atas, aktivitas menonton film dewasa tidak membatalkan puasa Ramadhan namun dapat menghilangkan pahala puasa. Ketika melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sudah dianjurkan untuk melakukan hal-hal positif dan memperbanyak ibadah.

Dengan demikian, seseorang yang sedang berpuasa Ramadhan lebih baik menahan diri agar tidak menonton film dewasa untuk menyempurnakan ibadah puasanya.

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.

Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.

Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa?

Menonton film dewasa tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari. Merujuk penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang ditulis Imam an-Nawawi, memandang sesuatu dengan syahwat bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, meski membuat sperma keluar. Berikut redaksi penjelasan lengkapnya.

“Sperma jika keluar [ejakulasi] sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Dalam hal ini, memandang sesuatu dengan syahwat bisa dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film dewasa saat puasa.

Meski tidak membatalkan puasa, menonton film dewasa sangat dianjurkan untuk dihindari karena bisa merusak pahalanya. Di samping itu, menonton film dewasa saat puasa berpotensi mengarah ke perbuatan yang membatalkan, yakni menyentuh kemaluan dan mengeluarkan air mani.

Imam An-Nawawi melalui kitabnya yang lain, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Juz 6, menjelaskan bahwa perihal suami istri ciuman saat puasa, yang ditekankan ialah potensi membangkitkan syahwat dan ejakulasi. Penjelasan tersebut juga bisa bisa dipakai dalam hukum menonton film dewasa saat puasa. Berikut redaksi lengkapnya.

“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323)

Oleh karena itu, menonton film dewasa sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa. Apalagi, substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk syahwat.

Menjauhi segala hal buruk, meskipun tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, penting untuk dilakukan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. sudah mengingatkan terkait ini. Berikut redaksinya.

"Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar," (H.R. Ibnu Majah).

Contoh hal buruk yang perlu dijauhi saat puasa meski tak termasuk hal yang membatalkan ibadah tersebut ialah mengucapkan kata-kata tercela, termasuk gibah dan sejenisnya. Dalam satu hadis lainnya, Nabi Muhammad saw. bersabda:

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam

Dalam fikih Islam, terdapat dua kategori zina, yakni zina hakiki dan majazi. Keduanya sama-sama diharamkan tetapi memiliki kadar dosa yang berbeda.

Zina hakiki adalah perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan di luar hak, secara batil atau tanpa nikah. Jenis zina ini tergolong perbuatan berdosa besar.

Sementara itu, zina majazi adalah zina yang dilakukan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak, dan sebagainya. Sekalipun tidak berdosa besar dibanding zina hakiki, umat Islam harus menjauhinya. Zina majazi bisa membuat seseorang terjerumus pada zina hakiki, demikian penjelasan Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).

Salah satu perkara yang termasuk zina mata ialah menonton film dewasa. Terkait hukum menonton film dewasa atau video 18+, Nabi Muhammad saw. pernah bersabda melalui riwayat Muslim. Berikut redaksinya.

"Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lain. Janganlah pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Janganlah seorang lelaki berada dalam satu selimut dengan lelaki lain. Jangan lupa seorang perempuan berada satu selimut dengan perempuan lain." (HR. Muslim, no. 338)

Berdasarkan hadis di atas, menonton film dewasa diharamkan dalam Islam. Hal ini juga termasuk perbuatan menonton film dewasa saat puasa, tepatnya pada malam harinya. Melihat film dewasa atau video 18+ dapat dipersamakan dengan melihat aurat laki-laki atau perempuan lain, selain muhrimnya, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Lalu, bagaimana dengan melihat konten dewasa saat puasa? Apakah melihat video 18+ membatalkan puasa?