Zona Waktu Indonesia Barat Wib Meliputi Wilayah
Dampak 3 Zona Waktu di Indonesia
Terbaginya wilayah Indonesia menjadi 3 zona waktu tentunya akan memengaruhi beberapa aspek kehidupan sehari-hari. Dalam buku tersebut, dijelaskan beberapa dampak yang dialami akibat adanya perbedaan zona waktu, antara lain:
Demikian artikel tentang pengertian 3 zona waktu Indonesia lengkap dengan pembagian wilayah dan dampaknya bagi kehidupan. Semoga bermanfaat, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
KOMPAS.com - Indonesia menerapkan pembagian wilayah menjadi tiga zona waktu yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pembagian waktu di Indonesia ini seperti diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 yang ditetapkan pada tanggal 26 November 1987 oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia serta Daftar Provinsi yang Masuk Zona WIB, WIT, dan WITA
Dilansir dari laman Gramedia, penentuan pembagian waktu di Indonesia menjadi tiga zona ini dilakukan sesuai dengan letak astronomis yaitu didasarkan pada posisi garis bujurnya.
Berdasarkan letak astronomisnya, wilayah Indonesia terletak di antara 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur yang berarti panjang garis bujurnya adalah 46 derajat.
Baca juga: Konsep Pembagian Waktu di Indonesia
Karena dalam setiap satu jam bumi akan berputar pada porosnya (rotasi) sejauh 15 derajat, maka sesuai panjang garis bujurnya Indonesia akan memiliki tiga zona waktu.
Selain itu, letak astronomis juga digunakan untuk menetapkan selisih waktu secara internasional dari kota Greenwich, Inggris dengan rumus GMT + waktu pada daerah tersebut.
Baca juga: Tabel Perbedaan Waktu di Indonesia dengan Negara Lainnya
Untuk Indonesia bagian barat, perhitungan waktunya akan didasarkan pada pada bujur 105 derajat yang membuat adanya selisih waktu sekitar 7 jam lebih awal dari kota Greenwich (GMT+7).
Lebih lanjut, perbedaan waktu WIB dengan WITA adalah satu jam lebih lambat dan WIB dengan WITA adalah dua jam lebih lambat.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah yang sangat luas sehingga terbagi ke dalam beberapa zona waktu.
Hal ini diperlukan karena letak geografis Indonesia yang memanjang dari barat ke timur, dari Sabang hingga Merauke, yang mencakup luas sekitar 1,9 juta kilometer persegi. Dengan wilayah yang begitu besar, waktu di berbagai daerah pun berbeda-beda, misalnya waktu matahari terbit di Jawa dan Sulawesi bisa tidak sama, meskipun pada hari yang sama.
Perbedaan waktu ini dipengaruhi oleh adanya garis lintang dan garis bujur. Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari bumi secara horizontal dari utara ke selatan, sedangkan garis bujur melingkar secara vertikal dari barat ke timur. Perbedaan posisi setiap daerah di bumi inilah yang membuat pembagian waktu di berbagai tempat berbeda.
Kedua garis tersebut dipengaruhi oleh Meridian Greenwich, yaitu titik 0º bujur yang menjadi patokan waktu internasional. Titik ini ditetapkan pada Kongres Meridian Internasional di Washington, Amerika Serikat, pada tahun 1884 dan digunakan sebagai dasar untuk mengukur waktu di seluruh dunia.
Berdasarkan letak geografis Indonesia yang berada di antara 96º BT hingga 141º BT, negara ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian zona waktu ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan waktu di berbagai daerah, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan komunikasi antarwilayah dapat berjalan dengan baik.
Waktu Indonesia Barat (WIB)
Zona Waktu Indonesia Barat meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan bagian barat dan tengah. WIB menggunakan meridian pangkal 105º BT dengan selisih waktu 7 jam dari waktu Greenwich, atau dalam sistem jam digital dikenal sebagai UTC+7. Ibu kota Jakarta termasuk dalam zona waktu ini.
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Zona Waktu Indonesia Tengah meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi dan sebagian wilayah Kalimantan bagian utara dan selatan. WITA menggunakan meridian pangkal 120º BT, dengan selisih waktu 8 jam dari waktu Greenwich, atau dikenal sebagai UTC+8.
Waktu Indonesia Timur (WIT)
Waktu Indonesia Timur meliputi wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua. WIT menggunakan meridian pangkal 135º BT, dengan selisih waktu 9 jam dari waktu Greenwich, atau UTC+9. Wilayah timur Indonesia ini adalah yang pertama merasakan pergantian hari di negara kita.
Dengan pembagian zona waktu ini, setiap wilayah di Indonesia dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan penyesuaian waktu yang sesuai.
Baca juga: Diplomat: zona waktu Asia Tenggara terlalu dini
Baca juga: Penggabungan zona waktu untungkan perdagangan
Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Di Indonesia memiliki 3 wilayah pembagian waktu yang dikenal dengan WIB, WITA, dan WIT. Pembagian tersebut berdasar pada garis bujur 0° yang melewati kota Greenwich, Inggris.
Kali ini, akan dibahas tentang perbedaan dalam 3 pembagian wilayah waktu di Indonesia. Simak penjelasannya berikut ini!
Pembagian Waktu di Indonesia
Dikutip melalui buku IPS SD/MI Kelas 5 oleh Amir Kusnandar, letak astronomis Indonesia yaitu 6° LU - LS dan 95° BT - 141° BT, sehingga muncullah 3 pembagian waktu di Indonesia. Berikut penjelasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WIT (Waktu Indonesia Timur)
WIT atau Waktu Indonesia Timur merupakan pembagian waktu bagian timur Indonesia yang posisinya pada garis bujur 135° BT. Memiliki selisih waktu 8 jam lebih awal dari GMT, wilayahnya meliputi Maluku dan Irian Jaya.
Perbedaan waktu menurut pembagian wilayah di atas ada yang lebih cepat dan lebih lambat. Berikut selisih waktunya:
Itulah pembagian wilayah waktu di Indonesia yang meliputi WIB, WITA, dan WIT hingga selisih waktu di antaranya. Perbedaan tersebut tentunya dihitung berdasarkan GMT (Greenwich Mean Time). Semoga tulisan ini membantu dan bermanfaat.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia adalah negara besar dengan luas mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Karena hal ini, Indonesia memiliki tiga zona waktu.
Wilayah Indonesia terletak antara 95 derajat hingga 141 derajat Bujur Timur dan 6 derajat Lintang Utara hingga 11 derajat Lintang Selatan, sehingga panjang garis bujurnya adalah 46 derajat.
Karena matahari bergerak sekitar 15 derajat setiap jam, perbedaan waktu dari ujung barat (Sabang) ke ujung timur (Merauke) mencapai sekitar 3 jam. Garis bujur merupakan faktor penting dalam penentuan pembagian waktu di negara ini.
Untuk menentukan zona waktu Kota Greenwich dipilih sebagai titik referensi untuk garis bujur nol derajat karena sejarahnya yang kaya dalam navigasi dan pengukuran waktu.
Pada tahun 1884, Kongres Meridian Internasional menetapkan Greenwich sebagai garis bujur nol, dengan dukungan dari sebagian besar negara yang hadir.
Greenwich Mean Time (GMT) menjadi acuan waktu global, memudahkan perhitungan perbedaan waktu di seluruh dunia.
Selain itu, karena Indonesia berada di sebelah timur kota Greenwich, matahari terbit lebih awal di Indonesia dibandingkan di Greenwich.
Maka dari itu, wilayah negara Indonesia akan lebih awal jika dibandingan dengan kota Greenwich dengan rincian sebagai berikut:
Dengan adanya tiga zona waktu di Indonesia, kita juga perlu memahami lebih lanjut mengenai Waktu Indonesia Timur (WIT). WIT mencakup wilayah-wilayah di bagian timur Indonesia, di mana perbedaan waktu mencapai dua jam lebih awal dibandingkan dengan Waktu Indonesia Barat (WIB).
Berikut adalah cakupan wilayah zona Waktu Indonesia Timur (WIT)
Provinsi di Kepulauan Maluku yang termasuk dalam WIT
Adapun perbedaan waktu dari masing-masing zona adalah sebagai berikut:
Perbedaan antara WIT dan WIB:
WIT lebih maju dua jam dibandingkan WIB. Jadi, jika di WIT sudah pukul 14:00, maka di WIB baru pukul 12:00
Perbedaan antara WIT dan WITA:
WIT lebih maju satu jam dibandingkan WITA. Jadi, jika di WIT sudah pukul 14.00, maka di WITA baru pukul 12:00
Baca juga: Berapa jam perbedaan WIB, WITA, dan WIT? Ini penjelasannya
Baca juga: Penjelasan soal pembagian zona waktu di Indonesia, WIB, WITA dan WIT
Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Setiap negara di berbagai belahan dunia memiliki perbedaan zona waktu, termasuk di Indonesia. Bahkan di Indonesia sendiri punya 3 zona waktu yang berbeda karena wilayah geografisnya yang begitu luas dengan letak astronomis di garis bujur antara 6°LU-11°LS dan 95°BT-144°BT.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 41 Tahun 1987 Tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 Wilayah Waktu, pembagian 3 zona waktu Indonesia begitu penting untuk menunjang lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dalam arti yang seluas-luasnya serta untuk meningkatkan efisiensi kerja dalam segala bidang.
Perbedaan 3 zona waktu di Indonesia ini sering disebut dengan istilah WIB, WITA, dan WIT. Lantas apa arti dari masing-masing sebutan tersebut dan bagaimana penjelasannya? Berikut ulasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian Wilayah 3 Zona Waktu Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya jika pembagian waktu di Indonesia dilakukan dengan pertimbangan derajat tolok atau garis bujur tertentu, maka kita perlu memahami wilayah mana saja yang termasuk dalam rentang garis bujur tersebut. Berikut pembagian wilayah 3 zona waktu di Indonesia dan dampaknya bagi kehidupan dikutip dari Buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP Kelas VII (2021) yang ditulis oleh M. Nursa'ban dkk.
WIB (Waktu Indonesia Barat)
WIB atau Waktu Indonesia Barat merupakan pembagian waktu wilayah bagian barat Indonesia, meliputi Sumatra, Kalimantan Barat, Kalimantan tengah, Madura, Jawa, Bangka Belitung dan Karimunjawa. Wilayah-wilayah ini berada pada garis bujur 105° BT dan memiliki selisih waktu 7 jam lebih awal dari GMT.
WITA (Waktu Indonesia Tengah)
WITA atau Waktu Indonesia Tengah merupakan pembagian waktu untuk wilayah tengah Indonesia yang berada pada garis bujur 120° BJU. Wilayahnya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi, Bali, NTB, NTT dan beberapa pulau kecil sekitarnya. Wilayah ini memiliki selisih waktu 8 jam lebih awal dari GMT.
Daftar Provinsi di Zona WIB
Sumber:peraturan.bpk.go.id gramedia.com
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Saat ini, Indonesia terbagi atas tiga zona waktu, yaitu:[1]
Pembagian zona waktu tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1988 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 tahun 1987[3] dan masih tetap berlaku hingga tahun 2024.[1]
Waktu Musim Panas (DST) tidak diterapkan di wilayah mana pun di Indonesia.
Penetapan zona waktu yang baku di wilayah Indonesia pertama kali terjadi pada masa Hindia Belanda, yaitu melalui Governments Besluit (Keputusan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1908, yang membuat zona waktu khusus wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan waktu 12 menit lebih cepat daripada waktu lokal di Batavia (waktu tolok UTC+07:12). Pada tahun 1918, Belanda menambah zona waktu wilayah Keresidenan Pesisir Barat Sumatra (Padang) dengan waktu 32 menit lebih lambat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+06:40), serta zona waktu Keresidenan Divisi Selatan dan Timur Borneo (Balikpapan) dengan waktu tolok UTC+08:20. Pada tanggal 1 Januari 1924, waktu tolok pada zona Jawa Tengah diubah menjadi UTC+07:20. Selain itu, Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (Kepala Pemerintahan Daerah untuk Daerah-Daerah Luar) juga menambah beberapa zona waktu di luar Jawa, yaitu zona Keresidenan Bali dan Lombok dengan waktu 22 menit lebih cepat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+07:42), zona Keresidenan Celebes dan Daerah Taklukannya (Makassar) dengan waktu 38 menit lebih cepat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+07:58), dan zona Keresidenan Tapanuli dengan waktu 45 menit lebih lambat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+06:35), serta memajukan waktu pada zona waktu Padang sebesar 7 menit lebih cepat dibanding sebelumnya (UTC+06:47).[4][5]
Pada tahun 1932, pemerintah Hindia Belanda, melalui Governments Besluit tanggal 27 Juli yang dimuat dalam Staatsblad No. 412, merombak ulang semua zona waktu dan membagi seluruh wilayah jajahan ke dalam 6 zona waktu dengan selisih 30 menit.[4][5]
Pada masa pendudukan Jepang yang dimulai 23 Maret 1942, seluruh wilayah Indonesia mengikuti Waktu Standar Tokyo (UTC+09:00). Setelah proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia kembali mengadopsi pembagian enam zona waktu hingga, pada tanggal 10 Desember 1947, Belanda secara sepihak merampingkan jumlah zona waktu menjadi empat, yaitu:[4][5]
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No. 152 Tahun 1950, mengembalikan zona waktu di Indonesia seperti yang diatur pada Governments Besluit tanggal 27 Juli 1932. Namun, wilayah Papua, yang pada saat itu diambil alih oleh Belanda dan bernama Nugini Belanda, tetap memakai zona waktu yang ditetapkan oleh Belanda.[4][5]
Setelah Papua masuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No. 243 tahun 1963 yang merombak dan membagi zona waktu Indonesia menjadi tiga, yaitu:[7]
Akhirnya pada tahun 1988, pemerintah Indonesia, melalui Keppres No. 41 Tahun 1987, mengubah wilayah cakupan zona waktu tertentu, yaitu Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[4][5]
Basis data zona waktu IANA memuat empat zona untuk wilayah Indonesia pada berkas zone.tab.[8]
Umumnya basis data zona waktu menggunakan singkatan yang berasal dari nama zona tersebut dalam bahasa Inggris, tetapi khusus untuk zona waktu di Indonesia, singkatan yang digunakan umumnya berasal dari nama dalam bahasa Indonesia, bahkan jika singkatan tersebut berada dalam konteks bahasa Inggris. Hal ini mungkin dilakukan untuk menghindari kerancuan yang ditimbulkan ketika menggunakan singkatan dari istilah bahasa Inggrisnya, sebagai contoh: Western Indonesia Time yang disingkat menjadi "WIT" menimbulkan kerancuan dengan "Waktu Indonesia Timur" yang juga disingkat "WIT", atau Indonesian Central Time yang disingkat menjadi "ICT" menimbulkan kerancuan dengan Indochina Time (Waktu Indochina) yang juga disingkat "ICT".[9]
Penentuan 3 Zona Waktu Indonesia
Penentuan zona waktu di Indonesia didasari oleh perhitungan Greenwich Mean Time (GMT). Dikutip dari situs SMA Trensains Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, GMT mulai digunakan sejak usulan Sir Sanford Fleming untuk menyederhanakan penentuan waktu dalam Konferensi Waktu Dunia Internasional di Washington DC, Amerika Serikat, pada 1884 disetujui oleh 27 negara.
Dalam konferensi tersebut, ditetapkan jika nol derajat bumi terletak di Greenwich, Inggris. Dengan perhitungan tertentu, diputuskan bahwa terdapat 25 zona waktu di bumi, mulai dari GMT-12 hingga GMT-1, GMT 0, dan GMT+1 hingga GMT+12. Masing-masing zona waktu punya sudut bumi 15 derajat, kecuali GMT-12 dan GMT+12 yang hanya 7,5 derajat.
Dalam Keppres Nomor 41 Tahun 1987 juga dijelaskan bahwa zona waktu Indonesia telah diputuskan dibagi menjadi tiga, dengan penjelasan sebagai berikut:
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika terdapat selisih antara 1-2 jam dari masing-masing zona waktu. Sebagai contoh, jika di daerah WIB menunjukkan pukul 19.35 maka di daerah WITA berarti pukul 20.35. Sementara pada waktu yang sama, di daerah WIT sudah pukul 21.35.